PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal Jro Dasaran Alit, kepada NCK (22) perempuan asal Buleleng yang kos di Kecamatan Kediri, Tabanan terus berlanjut.
Kuasa Hukum NCK I Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya menolak berdamai dan kasus pelecehan ini akan terus berlanjut.
“Tidak ada perdamaian. Walaupun nanti terduga pelaku mencoba melakukan perdamaian. Karena saat ini kasusnya sudah ke ranah polisi, biar nanti polisi yang menentukan,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).
Dai menyebut, saat ini Polres Tabanan sudah memeriksa saksi-saksi yang diajukan kuasa hukum NCK. Ada dua saksi yang diajukan yakni pengurus rumah kos tempat korban tinggal.
Dari keterangannya, mereka melihat terduga pelaku masuk ke kamar, menjemput korban dan mengantarnya kembali ke kos. Barang bukti berupa pakaian dalam korban juga telah diajukan untuk proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Meski dalam kasus ini saksi tidak melihat apa yang dilakukan korban dan terduga pelaku di dalam kamar, tetapi dengan adanya keterangan dari saksi, kami menarik kesimpulan bahwa terjadi perbuatan cabul,” paparnya.
Pihaknya pun berharap pemeriksaan terhadap Dasaran Alit bisa segera dilakukan agar tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Sebab, dalam klarifikasi yang dilakukan Dasaran Alit melalui akun media sosialnya, mengakui perbuatan tersebut. Ia menyebut memang benar bersama korban di kamar kos pada Kamis (26/9/2023) malam.
Terpisah, Kuasa Hukum terduga pelaku Kadek Agus Mulyawan mengaku, kliennya sudah mendapatkan panggilan dari Polres Tabanan untuk melakukan pemeriksaan. “Jadwal pemanggilan kepada klien kami sudah ada, di PPA Polres Tabanan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana melaporkan balik korban ke Polda Bali, Mulyawan mengatakan belum berencana untuk melaporkan NCK.
“Berdasarkan diskusi, kami ingin fokuskan pada upaya hukum yang dilakukan oleh saksi korban, memang ada rencana untuk melaporkan balik, tetapi tidak dalam waktu dekat ini,” imbuhnya. (ana)