PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan masih menunggu surat permohonan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pemberhentian atau PAW dari Partai PDI Perjuangan.
“Untuk proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD itu yakni, partai terkait menganjukan ke DPRD. Sampai hari ini belum masuk surat dari partainya,” ujarnya, Selasa (12/9/2023)
Dirga menjelaskan, setelah mendapat surat pemberhentian dan PAW anggotanya itu, pihaknya akan mengajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi untuk calon pengganti. Kemudian, dari KPU diusulkan ke provinsi melalui bupati.
“Tahapannya begitu. Pengajuan surat dari partai untuk pemberhentian dan pengajuan calon pengganti PAW-nya,” katanya.
Sementara itu, Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengonfirmasi penerimaan SK pemecatan tersebut oleh DPC PDI Perjuangan Tabanan.
Dalam SK, I Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).
Omardani menjelaskan bahwa DPRD Tabanan telah mengirim surat ke KPU Tabanan untuk mendapatkan hasil perolehan suara I Gusti Ngurah Mahardika pada Pemilu 2019. Proses PAW ini akan segera berlanjut dengan pengiriman surat pengantar usulan penetapan PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Tabanan.
Adapun SK penetapan PAW dari Gubernur Bali diharapkan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.
Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.
Omardani menekankan bahwa pemilihan kader yang diajukan sebagai pengganti harus sesuai dengan peraturan partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan partai. Dengan demikian, proses PAW ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PDI Perjuangan. (ana)