PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (5/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bertempat di Gedung DPRD Tabanan. Adapun empat buah Ranperda yang diajukan Bupati I Komang Gede Sanjaya, diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Sanjaya mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 diajukan atas dasar kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.
Pendapatan Daerah dalam RAPBD Perubahan 2023 Rp2,109 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp590,369 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,518 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,136 triliun lebih yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp249,156 miliar lebih.
“Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD-P 2023 direncanakan sebesar Rp27,523 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,009 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13,486 miliar lebih,” jelas Sanjaya.
Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung diajukan sebab penyelenggaraan bangunan gedung di Tabanan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang mengatur tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Ketiga, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terakhir, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga perlu menetapkan dengan peraturan daerah.
“Besar harapan kami, pembahasan empat buah Ranperda ini dilakukan secara konstruktif untuk mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” imbuh Sanjaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Tabanan yang telah memperhatikan kepentingan masyarakatnya melalui penyusunan dan pengajuan keempat Ranperda tersebut. Anggota Dewan yang hadir juga menyetujui untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada. (ana)