PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Marga, Tabanan.
Korban berinisial LAS (12) dilecehkan oleh pelaku bernama GP (19) yang merupakan sepupu ayahnya. Pelaku juga bekerja sebagai buruh pembuatan sanggah di tempat orang tua korban bekerja.
Kejadian ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Kapolsek Marga. Kemudian, pelaku ditangkap pada Jumat (25/8/2023).
“Pelaku sudah ditangkap oleh penyidik unit reskrim Polsek Marga dan telah ditahan di Rutan Polres Tabanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama, Minggu (27/8/2023).
Kasus ini terungkap pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 22.15 WITA. Ibu korban melihat gelagat mencurigan pelaku dan mengawasinya di kamar mandi yang berada di belakang rumahnya.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku menarik tangannya. Melihat kejadian itu, ibu korban langsung menghampiri pelaku. Saat itu, ibu korban juga mendengar pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian itu kepada ibunya. Kemudian, pelaku langsung kabur.
Setelah itu, ibu korban bertanya kepada korban dan terungkap bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali sekitar dua minggu lalu.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga, Jumat (25/8/2023).
Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim Kapolsek Marga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, tetapi saat hendak melakukan persetubuhan ketiga kalinya dipergoki oleh ibu korban,” ujar Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana. (ana)