PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap satu WNA laki-laki asal Kroasia berinisial PB (47).
Pendeportasian terhadap PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. PB telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (28/8/2023).
Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran pers, Senin (28/8/2023).
Ia menyebut, PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 23 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PB memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” terang Sugito.
Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb). (ana)