Buruh Tani Bobol Rekening Lansia di Marga, Uang Rp89 Juta Raib

Pelaku pembobolan rekening bank, I Komang Ardana (43). 
Pelaku pembobolan rekening bank, I Komang Ardana (43). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lansia bernama I Ketut Madra (93) asal Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, menjadi korban pembobolan rekening bank oleh orang kepercayaannya I Komang Ardana (43).

Pelaku yang berasal dari Desa Manistuti, Kecamatan Melaya, Jembrana telah mengambil uang dari rekening korban dengan total Rp89,5 juta dengan jumlah transaksi penarikan sebanyak 90 kali sejak awal Juni 2023 hingga Juli. Diketahui, selama ini pelaku menjadi buruh penggarap sawah korban dan tinggal bersamanya.

“Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk judi dan kebutuhan sehari-sehari,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam press rilis, Senin (28/8/2023).

Ia menjelasakan, kejadian berawal pada 19 Juli 2023 lalu, pelaku meminjam uang kepada korban. Selanjutnya, korban menarik tabungan di Bank BPD Cabang Marga dengan buku tabungan.

Saat itu, korban disarankan oleh petugas bank untuk membuat kartu ATM. Lalu korban kembali ke Subak Ambengan, Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga dauh puri, Kecamatan Marga untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada pelaku serta mengatakan dirinya telah membuat kartu ATM.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

“Pelaku juga sempat menanyakan nomor pin ATM korban dan korban pun memberitahukannya,” jelasnya.

Kemudian, korban mengecek saldo rekening di ATM dibantu satpam pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Namun, saat pin dimasukkan, mesin ATM tidak menerimanya.

Oleh sebab itu, karyawan bank mengecek ATM serta buku tabungan yang dibawa korban. Setelah dicek, diketahui kartu ATM ternyata milik pelaku I Komang Ardana sedangkan buku tabungan atas nama korban I Ketut Mandra.

Tidak hanya itu, dari hasil mutasi rekening koran tabungan periode 1 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023 tercatat ada 90 kali transaksi penarikan dengan total uang Rp89,5 juta. Sedangkan, korban hanya sempat menarik tabungan sebesar Rp10 juta menggunakan buku tabungannya.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Korban mengaku, setelah disarankan membuat kartu ATM, tidak pernah menggunakannya untuk transaksi penarikan maupun transaksi lainnya dikarenakan tidak bisa menggunakannya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Banyuwangi karena sempat melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan diduga pelaku  memanfaatkan kelemahan korban dengan menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya. Sebab pelaku juga mengetahui pin ATM sehingga dengan leluasa bisa menarik saldo tabungan korban,” jelas Leo Dedy.

Baca Juga:  Cabup Mulyadi Janji Kembangkan Pariwisata di Tabanan Barat 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buku tabungan atas nama I Ketut Madra dan I Komang Ardana, satu kartu ATM BPD serta sepeda motor.

“Pelaku dijerat dengan pasam 362 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun delapan bulan,” imbuh Leo. (ana)