Kader PDIP Tabanan Masuk Partai Lain, DPC Usulkan Pemberhentian

Rapat internal DPC PDIP Tabanan.
Rapat internal DPC PDIP Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tabanan kembali bergejolak, sebab salah satu kadernya yakni I Nyoman Suadiana mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra pada Pemilu 2023.

Hal itu terungkap saat Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU Tabanan hari ini, Sabtu (19/8/2023).

Menyikapi hal tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan langsung mengadakan rapat internal yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sabtu(19/08/2023).

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada I Nyoman Suadiana berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra.

DPC PDIP Tabanan juga memohon kepada DPP PDIP untuk menetapkan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III yakni Kecamatan Penebel – Baturiti dengan perolehan suara sah 3.248 pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga:  KPU Tabanan Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 85 Persen di Pilkada 2024

“Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekuensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” tegas Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Meskipun demikian, pihaknya merasa tidak kecolongan dengan adanya kejadian tersebut. “Tidak (kecolongan), karena itu kan hak setiap orang. Tapi kami di partai juga memiliki aturan. Jika ada yang melanggar maka ada konsekuensi harus siap dikenakan sanksi,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Masih Kaji Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Pilkada 2024

Sementara itu, terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.

Mengenai aspirasi masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Tabanan memilih untuk memeluk sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini.

Baca Juga:  Usai Cuti Kampanye, Sanjaya Pimpin Apel Disiplin ASN Pemkab Tabanan 

Namun, pihaknya menegaskan harapannya kepada I Nyoman Mulyadi sebagai Kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap untuk melaksanakannya.

“Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat dan mengamankan serta menjalankan perintah partai,” ujar Sanjaya.

Dia menambahkan, untuk dua keputusan dalam rapat internal hari ini telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara. “Usulan berupa berita acara sudah kita sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke DPP,” tukasnya. (ana)