PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tabanan menanggapi perubahan nama calon DPRD Provinsi Bali yang keluar dari usulan awal di tingkat pleno DPC, Sabtu (12/8/2023).
Sesuai rapat pleno DPC, nama Ketua PAC PDIP Kediri I Nyoman Mulyadi semula masuk dalam usulan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali. Namun, hingga tahap pencermatan daftar bacaleg, nama tokoh Kediri itu justru tidak muncul sesuai aspirasi di tingkat pleno DPC.
Inilah yang kemudian membuat sejumlah warga di Kecamatan Kediri yang didampingi Ketua Ranting Desa Kediri, Bendesa se-Kecamatan Kediri, Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kediri mendatangi rumah Nyoman Mulyadi, Jumat (11/8/2023).
Mereka mempertanyakan kejelasan status Nyoman Mulyadi dalam proses pendaftaran bacaleg DPRD Bali. Selain itu, mereka juga datang untuk memberikan dukungan agar pengurus partai baik di tingkat DPC hingga DPP memberikan jawaban.
Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, keputusan penetapan calon DPRD Provinsi berada di tingkat DPD partai. Pihaknya di tingkat DPC hanya mengusulkan nama calon ke DPP sesuai pleno pencalonan tingkat DPC.
“Kami di DPC partai hanya memiliki hak untuk mengusulkan calon-calon yang maju ke provinsi. Untuk (pleno penetapan) calon DPRD Provinsi itu urusan DPD partai,” ujar Arnawa, Sabtu (12/8/2023).
Ia menyebut, saat pleno penetapan calon DPRD provinsi yang akan diajukan ke DPD, nama I Nyoman Mulyadi telah diusulkan untuk masuk dalam daftar bacaleg bersama tujuh kader lainnya.
Adapun nama yang diusulkan ke DPD berdasarkan hasil pleno, yakni I Ketut Suryadi, I Made Suparta, I Ketut Purnaya, Ni Putu Sri Utami, I Wayan Agus Adi Darmawan, I Gusti Ayu Komang Sri Indriyani, Leoni serta I Nyoman Mulyadi. Namun, Leoni yang menjadi kader dari Kecamatan Kediri mengundurkan diri.
Setelah SK untuk daftar bacaleg provinsi turun dari DPP, nama Nyoman Mulyadi dan I Gusti Ayu Komang Sri Indriyani tidak ada. Justru ada calon di luar usulan DPC yang masuk yakni kader nonstruktural partai, Ni Made Usmatari.
“Saat rapat pleno di DPC, nama Nyoman Mulyadi muncul dan kami telah usulkan itu ke DPD partai. Setelah kami melakukan usulan, kami menyerahkan seluruhnya ke DPD partai karena itu ranahnya.” ucapnya.
Terkait kriteria pengajuan kader untuk provinsi dari DPC ke DPD, Arnawa menjelaskan, harus mengacu pada struktural partai masing-masing kader tersebut.
“Seperti Ketut Purnaya maka kami sampaikan Purnaya ini incumbent dan juga menjadi struktural di DPC Partai yang membidangi kehormatan partai,” sambungnya.
Sementara, pihaknya tidak berani memastikan pengaruh perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 nanti akibat adanya kisruh ini.
“Kami tidak berani berbicara entah itu berpengaruh atau tidak. Tetapi kami selalu siap menghadapi situasi politik dan apa yang manajdi tujuan kami bersama minimal untuk mempertahankan kursi di tingkat satu dan dan dua. Kami sudah diapkan itu,” sebut Arnawa. (ana)