Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengantar WNA yang dideportasi akibat melanggar aturan keimigrasian pada Rabu (2/8/2023) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengantar WNA yang dideportasi akibat melanggar aturan keimigrasian pada Rabu (2/8/2023) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WNA melanggar aturan keimigrasian.

Dua WNA tersebut berinisial MEM (76) perempuan asal Australia dan KN (33) laki-laki asal Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, kedua WNA tersebut telah dideportasi pada Rabu (2/8/2023) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kemarin kami lakukan pendeportasian. MEM deportasi dengan

penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns) pukul 11.50 WITA. Sedangkan, KN deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh). Kemudian, dengan penerbangan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” kata Sugito.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Ia menjelaskan, MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Diketahui, MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.

Kemudian, pendeportasian terhadap KN dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal berlaku sampai 16 Juli 2023.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Dari pemeriksaan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi property yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki,” terangnya.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, MEM dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan, KN dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

“Atas dasar tersebut, keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” imbuh Sugito. (ana)