Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Serahkan Uang Pengganti Rp435 Juta

Kejari Tabanan melalui Kasi Pidsus menyerahkan uang pengganti senilai Rp435 juta kepada Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya I Ketut Partana, Selasa (25/7/2023).
Kejari Tabanan melalui Kasi Pidsus menyerahkan uang pengganti senilai Rp435 juta kepada Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya I Ketut Partana, Selasa (25/7/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Terpidana korupsi LPD sekaligus mantan Bendesa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, I Gede Wayan Sutarja menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp435 juta.

Pengembalian itu dilakukan pihak keluarga Sutarja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa (25/7/2023).

Uang pengganti kerugian negara itu akan nantinya akan diserahkan ke LPD atau nasabah sebagai ganti rugi.

Karena itu, pada saat yang sama pihak Kejari Tabanan menyerahkan langsung uang pengganti itu kepada Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya I Ketut Partana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kaspidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika menyebut, jumlah uang pengganti yang diserahkan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

“Kami berharap uang ini bisa diserahkan secara proporsional kepada nasabah yang berhak karena mungkin (nasabah) yang menabung atau memiliki deposito melebihi jumlah uang yang bisa kami selamatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Sunantaya I Gede Ketut Partana mengatakan, pihaknya akan menggelar paruman desa adat bersama masyarakat sebelum uang tersebut dikembalikan.

“Kami akan sampaikan putusan MA kepada masyarakat dan jumlah uang yang dikembalikan. Sesuai keputusan, uang hanya dikembalikan pokoknya saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sutarja dinyatakan terbukti melakukan korupsi di LPD Sunantaya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengawas periode 2007-2017.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,164 miliar lebih.

Mantan anggota DPRD Tabanan ini divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta untuk mengembalikan rumah beserta sertifikat yang sebelumnya disita Kejari Tabanan. (ana)