PANTAUBALI.COM, TABANAN – Usai melaksanakan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur akan menggelar rapat adat.
Tim Penasehat Hukum Warga Desa Adat Klecung I Nyoman Yudara mengatakan, hakim mediator dari PN Tabanan melakukan mediasi secara kaukus atau bergantian antara pihak penggugat dan tergugat.
“Kebetulan yang dipanggil pertama adalah pihak kami (tergugat) dan hadir semua,” jelasnya usai proses mediasi, Senin (17/7/2023).
Ia menyebut, dari semuanya yang hadir telah dimintai pendapat apa yang akan ditawarkan dan kebijakan apa yang akan diberikan. Selanjutnya, pihaknya selaku kuasa hukum akan menunggu apa yang diinginkan pihak penggugat dalam sengketa ini.
“Kami menunggu secara pasif saja. Apa keinginan dari para penggugat dan akan kami rapatkan kembali di parum (rapat) agung bersama seluruh warga Desa Adat Tegal Mengkeb,” ujarnya.
Yudara menjelaskan secara singkat, dasar gugatan yang diajukan pihak penggugat didasarkan atas Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Petok D).
Namun, Yudara bersama kuasa hukum lainnya enggan menjelaskan secara detail mengenai pokok perkara yang diajukan dalam petitum (tuntutan) tersebut.
“Untuk petitum telah masuk ranah perkara dan karena masih mediasi maka petitum belum bisa diungkap. Kami hormati prosesnya,” sebutnya.
Sementara itu, pihak tergugat dan warga juga memiliki dasar sporadik atau penguasaan fisik sehingga terbit sertifikat HAK Milik (SHM) atas nama Pura Dalem Kelecung.
“Kami telah punya alasan yang jelas untuk membantah gugatan. Pihak penggugat juga memiliki sporadik. Jadi silahkan ajukan sporadignya dan uji di persidangan,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari.
“Kami minta sudahlah. Kami sudah punya sertifikat atas nama pura dan tetap atas nama pura, tetapi Anda (penggugat) silahkan tetap atas nama Anda,” tegasnya. (ana)