PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Pemantauan dan Evaluasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi TW II-2023 di Kabupaten Badung.
Rapat berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (14/7/2023) ini dihadiri Direktur Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diwakilkan oleh Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda.
Person in Charge (PIC) Korsup KPK RI Wilayah Bali Handayani beserta jajaran, Perwakilan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Heryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Bali Joko Sunaryanto, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI atas Koordinasi yang baik selama ini sehingga Program Pencegahan Korupsi di Kabupaten Badung berjalan dengan baik.
Dikatakan bahwa KPK RI telah melakukan Koordinasi dan Supervisi dengan instansi yang berwenang, melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Pada Rapat kali ini Pemkab Badung membahas beberapa area intervensi yang terdapat dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) antara lain Progres Penertiban Aset, Progres Capaian Pendapatan Pajak dan Penagihan Pajak Tertunggak serta Progres Capaian Area Pengawasan APIP.Rapat Koordinasi ini merupakan kegiatan penting dalam upaya untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan Pemerintah Daerah.
“Secara garis besar sudah banyak disampaikan pada diskusi dan rekomendasi dari rapat hari ini salah satunya adalah penertiban aset, kedepan bersama Kepala BPN akan membentuk satu Tim kerjasama terkait penertiban aset sehingga penerbitan untuk sertifikat aset yang hingga saat ini belum bisa terbit bisa segera terlaksana,” ujar Adi Arnawa seraya mengatakan bahwa terdapat 401 aset saat ini masih dalam proses di BPN Badung karena adanya kendala di lapangan sehingga belum bisa memenuhi administrasi persyaratan penerbitan sertifikat aset.
Sekda Adi Arnawa juga menyampaikan untuk penagihan piutang pajak agar segera didorong melaksanakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan penagihan termasuk membuat satu instrumen hukum dalam rangka percepatan upaya penagihan khususnya PBB yang mana banyak persoalan bersumber dari pelimpahan kewenangan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah.
”Kita tidak boleh diam, kita dorong untuk tetap melakukan upaya penagihan terutama dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dan kepala bapenda sudah menyampaikan upaya, langkah yang akan dilakukan dan ditempuh, tentu kita berharap apa yang menjadi rekomendasi hari ini benar-benar semua perangkat daerah di Kabupaten Badung pelaksanaannya, sehingga pada di akhir Tahun 2023 capaian progres dari pada MCP Kab. Badung sesuai sebagaimana harapan dari KPK,” tegas Sekda Adi Arnawa setelah mendengar pemaparan MCP Kepala BPKAD, Kepala Bapenda dan Inspektorat Kabupaten Badung.
Sementara itu Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Badung yang telah melaksanakan upaya-upaya dalam menyelesaikan persoalan yang ada terutama masalah Aset dan Penagihan Piutang Pajak.
”Selalu Koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan tugas pencegahan terlaksana dengan baik pula,” ujar Kasatgas. (rls)