PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tiga warga negara asing (WNA) Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carol Karol Bonati melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2022, Fanni Lauren Christie, dan suaminya, Valerio Tocci, ke Polda Bali pada Kamis (22/6/2023).
Fanni dan suaminya dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan senilai Rp10 miliar terkait kepemilikan apartemen The Double View Mansion Bali.
Penipuan itu dilakukan dengan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan tidak memberikan informasi kepemilikan apartemen tersebut.
Kuasa hukum ketiga WNA yang juga pelapor Fanni, Erdia Christina, mengatakan bahwa sejak 2001 Fanni telah melakukan penjualan dua unit apartemen tanpa sepengetahuan dan tidak melakukan pembagian keuntungan penjualan kepada Luca, Barry, dan Carol.
“Klien saya Luca sudah menagih keuntungan penjualan namun tidak mendapatkannya hingga saat ini. Ini yang membuat klien saya melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Erdia, Jumat (23/6/2023).
Selanjutnya, Barry dan Carlo yang merupakan pemilik unit dari apartemen juga turut dirugikan karena penipuan yang dilakukan Fanni mengenai status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun.
Dalam kesempatan ini, Erdia juga meminta pertanggungjawaban Fanni atas pemberitaan yang mengaku sudah dizalimi dan ditipu segerombol WNA yang tertuju kepada ketiga kliennya.
“Terutama soal dia ditipu. Sampai detik ini tidak ada satupun surat putusan dari pengadilan yang mengatakan klien saya merupakan penipu,” tutupnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu terkait dugaan penipuan penipuan dengan Fanni dan suaminya sebagai terlapor. (ann)