PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (20/6/2023).
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, menyatakan persetujuan terhadap tujuh Ranperda yang diajukan oleh Bupati Tabanan untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tabanan no. 180/4/HK&HAM/170/4/DPRD.
“Selain itu, persetujuan tersebut kami tuangkan juga dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan no 8 tahun 2023,” jelasnya.
Adapun tujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.
Dirga menyebut, ketujuh Ranperda ini sudah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan materi muatan yang sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melalui Fraksi- Fraksi dan Komisi Komisi DPRD dalam Rapat Paripurna sepakat dan setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah proses ini, ketujuh Ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali dan selanjutnya akan dilakukan proses selanjutnya di Tabanan,” imbuhnya. (ana)