PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang WNA atau warna negara asing asal Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi petugas Imigrasi usai menjalani pidana penjara dalam perkara narkotika. AMHM dipulangkan ke negaranya pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitulu mengatakan warga Palestina tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum terutama jika melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Anggiat Napitulu, Selasa (19/6/2023).
AMHM sebelumnya ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 di depan sebuah minimarket kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.16 gram dengan harga Rp 800 ribu pada AMHM.
Ia menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.
Masa pidana tersebut berakhir pada 22 April 2023 lalu dan ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk upaya pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahan, AMHM telah melepaskan status pengungsinya dan telah meninggalkan Indonesia sesuai dengan jadwal administrasi pendeportasian. (ann)