PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan mencatat kasus gigitan hewan penular rabies atau HPR mencapai 1.750 kasus sejak Januari hingga Mei 2023. Dari jumlah kasus GHPR itu, tercatat sebelas kasus gigitan dinyatakan positif rabies.
Kasus tertinggi ada di Kecamatan Pupuan dengan lima kasus positif. Selanjutnya, Kecamatan Tabanan dua kasus dan Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, Marga masing-masing satu kasus.
Kepala Bidang Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. I Ketut Nariana mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penanganan GHPR kepada masyarakat agar tidak terjadi penambahan kasus.
“Kami juga siapkan empat ribu VAR (Vaksin Anti Rabies) untuk masing-masing puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya, Senin (19/6/2023).
Nariana menjelaskan, jika terkena gigitan HPR agar langsung mencuci luka dengan sabun pada air mengalir selama 15 menit. Setelah itu, segera melapor ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat VAR.
Namun, tidak semua luka gigitan perlu diberikan VAR. Diperlukan masa observasi selama dua minggu setelah terkena gigitan HPR. “Jika luka sangat serius dan mendekati kepala maka diperlukan SAR (Serum Anti Rabies),” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian I Gede Eka Parta Ariana menyebut, pihaknya tengah gencar melaksanakan vaksinasi untuk HPR khususnya anjing yang menjadi penular rabies terbanyak.
“Kemarin kami juga telah mendapat distribusi vaksin dari provinsi sebanyak seribu vaksin,” jelasnya.
Adapun estimasi populasi anjing di Tabanan pada tahun 2023, sebut Eka yakni mencapai 62.104 ekor. Dari total estimasi tersebut sebanyak 32.761 ekor telah diberikan vaksin.
“Kurang lebih sudah 53 persen (divaksinasi), dari target minimal 80 persen,” imbuhnya. (ana)