Ngamuk di Seminyak Pakai Sajam, WNA Kanada Dideportasi

Warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda menjelang dideportasi.
Warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda menjelang dideportasi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda yang sempat mengamuk di Seminyak, Kuta Utara, sambil membawa senjata tajam.

Ulah Mohamed Reda pada Jumat (9/6/2023) itu bahkan sempat viral di media sosial.

“MRD (Mohamed Reda) sudah kami deportasi dan kembali ke negara asalnya Montreal, Kanada,” jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:  Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun di Badung Diringkus

Ia menjelaskan, Mohamed Reda juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Mohamed Reda datang ke Bali untuk investasi di bidang real estate.

Ia masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dengan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

“Kami menerima surat berdasarkan pihak kepolisian mengenai MRD, kami deportasi pelaku,” tegasnya.

Baca Juga:  25 Ribu Warga Tabanan dan Badung Ikuti Jalan Sehat Relawan De Gadjah di Ruah di Lapangan Mengwi

Pendeportasian Mohamed Reda berjalan pada Selasa (13/6/2023). Ia dikembalikan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852. “Melalui Kuala Lumpur-Doha dan lanjut ke Kanada,” tukas Sugito. (ann)