PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda yang sempat mengamuk di Seminyak, Kuta Utara, sambil membawa senjata tajam.
Ulah Mohamed Reda pada Jumat (9/6/2023) itu bahkan sempat viral di media sosial.
“MRD (Mohamed Reda) sudah kami deportasi dan kembali ke negara asalnya Montreal, Kanada,” jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan, Mohamed Reda juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Mohamed Reda datang ke Bali untuk investasi di bidang real estate.
Ia masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dengan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.
“Kami menerima surat berdasarkan pihak kepolisian mengenai MRD, kami deportasi pelaku,” tegasnya.
Pendeportasian Mohamed Reda berjalan pada Selasa (13/6/2023). Ia dikembalikan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852. “Melalui Kuala Lumpur-Doha dan lanjut ke Kanada,” tukas Sugito. (ann)