Dua Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap

Dua penyelundup tenaga kerja ilegal atau pelaku TPPO yang ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6/2023).
Dua penyelundup tenaga kerja ilegal atau pelaku TPPO yang ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua penyelundup tenaga kerja ilegal Sugito (32) dan Heriyanto (33).

Kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap pada Jumat (9/6/2023) pukul 11.00 WITA.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, aksi kedua pelaku TPPO itu terbongkar setelah adanya laporan mengenai kurangnya dokumen empat calon pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

“Pengungkapan kasus berawal adanya empat calon pekerja yang akan pergi ke Kamboja namun dokumen tidak lengkap, selanjutnya polisi mengamankan saksi dan barang bukti,” terang Satake, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku ada empat korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja secara ilegal.

Adapun calon pekerja migran ilegal yang berhasil diselamtkan yaitu KY (25), IP (23), AS (25) asal Banyumas, WS (38) asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, terkait dengan kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut nantinya,” tutup Satake. (ann)