Curi Peralatan Es Senilai Rp 10 M, GM Leonardo Gelato Ditangkap

Pengungkapan kasus pencurian peralatan es senilai Rp 10 miliar dengan tersangka RBT yang juga GM Leonardo Gelato di Polda Bali, Senin (5/6/2023).
Pengungkapan kasus pencurian peralatan es senilai Rp 10 miliar dengan tersangka RBT yang juga GM Leonardo Gelato di Polda Bali, Senin (5/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap General Manager (GM) Leonardo Gelato, RBT (31), asal Jakarta.

RBT ditangkap karena menjadi dalang pencurian peralatan es dan sejumlah peralatan lainnya senilai Rp 10 miliar.

Penangkapan terhadap RBT berlangsung pada Kamis (31/5/2023) di sebuah hotel kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Aksinya dilakukan pada Rabu, 31 Mei 2023, subuh,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).

RBT melakukan pencurian mesin es, kopi, dan berapa peralatan lainnya yang diimpor dari Italia itu dengan cara menyuruh puluhan pekerja memotong gembok toko. “Serta mengambil hp satpam,” imbuh Satake.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Ia menambahkan, saat ini toko es krim tersebut masih dalam sengketa antara pemiliknya yaitu Leonardo asal Belanda dan Erviane Tantono asal Taiwan.

“Namun toko tersebut masih berstatus milik Leonardo,” katanya.

Satake mengungkapkan, RBT diangkat sebagai GM oleh Erviane. RBT merasa berhak mengambil peralatan yang dibeli direkturnya itu tanpa proses hukum.

“Kasus ini dilaporkan pemilik (Leonardo Gelato) yaitu Leonardo,” sambungnya.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Dari laporan itulah, Polisi memburu RBT dan menangkapnya pada salah satu hotel di kawasan Bandara Ngurah Rai.

Sedangkan enam truk yang dipakai mengangkut barang curian itu diamankan saat akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.

RBT dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

“Kami masih kembangkan kasus ini termasuk memperdalam keterangan saksi ahli,” tukas Satake. (ann)