PANTAUBALI.COM, TABANAN – Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal untuk melakukan pendakian di seluruh gunung yang ada di Bali. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (31/5/2023).
Peraturan tersebut dibuat sebab gunung merupakan kawasan yang disucikan. Namun, masyarakat diperbolehkan berada di area gunung jika ada pelaksanaan upacara keagamaan, penanggulangan bencana atau kegiatan khusus lainnya.
Terkait hal itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Adanya keputusan itu dari gubernur, saya selaku wakil dari umat Hindu di Tabanan termasuk krama adat mendukung 100 persen,” ucapnya, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, pembatasan kegiatan di gunung terutama untuk kegiatan pendakian wisatawan penting dilakukan untuk menjaga kesakralan pulau Bali, khususnya gunung yang disucikan oleh umat Hindu.
“Karena pulau Bali adalah pulau yang sakral. Pulau yang setiap kali diupacarai dengan upakara. Jika pulau yang sakral ini tidak kita jaga dengan baik maka kesakralannya akan menurun,” kata Wayan Tontra.
Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan ini maka pulau Bali menjadi lebih tertib dan kesuciannya tetap terjaga.
“Mudah-mudahan nantinya di Bali menjadi lebih tertib agar Bali menjadi pulau yang suci dan metaksu,” imbuh Tontra. (ana)