PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melimpahkan kasus dua warga negara asing (WNA) pakai paspor palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Dua WNA berpaspor palsu yang kini disidik pihak Kejari Badung itu yakni MSH (37) berkewarganegaraan Mesir dan YBI (25) berkewarganegaraan Nigeria.
Pelimpahan tersebut ditandai dengan terbitnya SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan dan prosesnya berlangsung pada Rabu (31/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan Imigrasi sudah menyampaikan SPDP ke Kejari Badung terkait dugaan tindak pidana paspor palsu.
“Sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Badung dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi serta pengumpulan barang bukti,” terang Sugito, Kamis (1/6/2023).
Sugito menambahkan kedua WNA berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“MSH diamankan 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023 pada konter check in paspor,” imbuhnya
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) dan dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ann)