Tersinggung, Buruh Proyek Aniaya Sopir Bus di Kuta

Satu dari empat tersangka penganiayaan sopir bus yang sudah ditangkap pihak Polsek Kuta.
Satu dari empat tersangka penganiayaan sopir bus yang sudah ditangkap pihak Polsek Kuta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap salah satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Gudang Bus Merpati, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta, Badung, Jumat (26/5/2023), Komang Supartama (56).

Supartama dalam keadaan mabuk dan mendatangi korban dengan niat ingin melindungi temannya.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban asal Buleleng tersebut memergoki salah seorang pria berinisial SA yang mabuk dan muntah di halaman gudang bus.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Korban tinggal sementara di gudang bus bersama keluarganya. Korban marah karena melihat orang mabuk dan muntah sembarangan di halaman dan pelaku yang tidak terima karena korban menegurnya sempat marah,” katanya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu, Rabu (31/5/2023).

Korban lantas memukul kepala pelaku SA menggunakan sebuah palu yang langsung mengenai kepala korban hingga korban terjatuh. Saat itu, pelaku sempat meminta maaf dan pergi dari lokasi.

“Korban lantas ngobrol bersama-sama rekannya di gudang. Dan tak berselang lama, pelaku SA mengajak tiga temannya salah satunya tersangka Agus Budianto kembali ke TKP,” imbuh Yogie.

“Usai melakukan penganiayaan para pelaku yang merupakan buruh proyek itu melarikan diri. Teman-teman korban berupaya mengejar para pelaku hingga ke pinggir jalan,” sambungnya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Akhirnya, Agus Budianto pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap oleh rekan korban. Pria yang bekerja di salah satu proyek mewah di Jalan Raya Legian, Kuta itu dibawa ke Polsek Kuta.

“Tersangka mengaku saat menganiaya korban dalam pengaruh minuman keras. Dia tidak kenal dengan korban, niatnya membantu temannya yang kepalanya dipukul oleh korban. Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” tutupnya

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Saat ini korban masih dalam menjalani perawatan yang intensif di RSUP Prof. Ngoerah di Sanglah, Denpasar, karena luka di kepala.

Saat ini pelaku telah menjadi tersangka kekerasan sesuai dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ann)