PANTAUBALI.COM, BADUNG – Empat orang warga negara asing (WNA) mengedarkan narkotika di Bali. Aktivitas mereka terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.
Keempat WNA berkewarganegaraan Rusia dan Uzbekistan itu berinisial KM, KD, AB, dan RD. Selain itu, Polda Bali juga menangkap satu orang warga Indonesia berinisial SU.
Keempat WNA dan satu orang lokal tersebut ditangkap di tempat berbeda pada Rabu (24/5/2023) malam.
“Kami masih mendalami keterangan mereka (tersangka). Katanya baru enam bulan mengedarkan narkoba di Bali. Tapi itu hanya sebatas pengakuan mereka. Kami akan terus dalami,” ujar Wadiresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, Selasa (30/5/2023).
Ponco mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Jalan Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Badung. Informasi awal tersebut menyebut ada beberapa WNA yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja.
“Setelah penyelidikan dilakukan pada Rabu (24/5/2023) polisi berhasil menangkap AB (WN Rusia) dan S (WNI) di area parkiran hotel di Kuta,” jelas Ponco.
Ponco menjelaskan hasil penggeledahan diamankan barang bukti ganja seberat 1.678 gram, haziz seberat 67 gram, dan tiga pucuk senjata airsoft gun.
Sekitar satu jam kemudian, dua orang WNA yang diduga berkaitan dengan aktivitas AB ditangkap. Mereka adalah YO dan MA yang ditangkap di Jalan Kartika Plaza, Kuta,
Selanjutnya tersangka KD dan RD ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Yudistira, Tampaksiring, Gianyar.
“Tersangka ditangkap juga hanya berselang beberapa jam. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 101,40 gram dan hasis seberat 7,64 gram,” imbuhnya
Tidak cukup sampai di sana, beberapa jam berikutnya yakni Kamis (25/5) sekitar pukul 00.30, giliran tersangka KM yang ditangkap pada salah satu vila wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
“Anggota kami mengamankan sejumlah brang bukti di antaranya kokain 60,88 gram, hasis 129,26 gram dan ganja 45,90 gram,” bebernya. (ann)