PANTAUBALI, BADUNG – Komang Adi Ertana (30) asal Banjar Randu, Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur, pada Rabu (12/4/2023).
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta mengatakan Komang Adi pertama menyewa dua unit mobil pada Korban Kadek Alit Mahayasa (31).
Namun tersangka tidak membayar malah menggadaikan kendaraan senilai Rp 300 Juta.
Sudiarta menerangkan jika dua unit yang digadaikan tersangka, yakni Toyota Avanza Putih keluaran tahun 2014 dan 2016.
“Menyewa mobil menjadi modus awal, namun tidak membayar uang sewa dari Januari 2023 hingga hari ini,” jelas Sudiarta, Jumat (26/5/2023).
Korban yang mengetahui keberadaan mobil digadaikan di wilayah Tabanan langsung melapor ke Polsek Dentim pada awal Mei 2023.
“Perjanjian korban dengan tersangka per hari satu unit mobil disewa dengan harga Rp 200 ribu,” terang Sudiarta
Atas kejadian ini Sudiarta membeberkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.
Tersangka ditangkap pada saat duduk nongkrong tanpa perlawanan di kawasan Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar Selatan pada Jumat (19/5/2023).
Kapolsek Denpasar Timur menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. (ann)