PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali meringkus Alfred Umbu Tara Hawu (24) asal Wanagiri, Jawa Tengah.
Alfred merupakan tersangka pencurian motor di kos-kosan JNE, Jalan Dharmawangsa, Nusa Dua, pada Selasa (23/5/2023).
Polisi menangkap Alfred di sekitar Sesetan sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan itu hanya berselang 13 jam usai Alfred berhasil mencuri motor di Nusa Dua sekitar pukul 00.00 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan Alfred berawal dari laporan Made Andy Supada (20).
Andy mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX abu-abu yang semula diparkir di kos-kosannya.
“Sekitar pukul 02.00 Wita korban keluar kamar mengambil air minum dan melihat ke parkiran, motornya yang tadinya terkunci sudah tidak ada di parkiran,” terang Bayu, Rabu (24/5/2023).
Pihak Resmob Polda bali yang menerima laporan langsung menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV di tempat perkara kejadian (TKP).
Berbekal ciri-ciri motor korban, Polisi melakukan pelacakan hingga sosok Alfred sebagai pelaku pencurian terungkap.
“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di kos-kosan, kemudian pelaku mendorong motor tersebut ke jalan sepi dan menaruh motor di tanah kosong,” imbuh Bayu.
Saat diinterogasi, Alfred rupanya sudah mencuri sebanyak dua kali termasuk TKP terakhir di Jalan Dharmawangsa, Nusa Dua.
Sebelumnya ia lakukan di pinggir Jalan Lampu Merah, Jimbaran. Motor yang ia curi tipe dan mereknya sama yakni Yamaha NMAX Putih.
Akibat aksi Alfred, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Kini Alfred menjalani pemeriksaan di Polda Bali. (ann)