PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan sampai saat ini belum memiliki kantor tetap. Selama ini, kantor pelayanan perizinan bertempat di gedung Museum Sagung Wah Taman Bung Karno Tabanan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di sebelah Kantor Dinas Pertanian Tabanan, Sanggulan.
Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa mengatakan, keberadaan dari MPP di Kabupaten Tabanan sangat diperlukan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Mengingat sampai saat ini, DPMPTSP belum memiliki kantor yang tetap sehingga pembangunan MPP sangat dibutuhkan,” ujar Made Sumertayasa, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan, nantinya MPP ini tidak hanya melayani perizinan usaha, tetapi juga memberikan pelayanan pajak dan pelayanan lainnya yang ada di Pemkab Tabanan. Termasuk juga disiapkan memberikan pelayanan instansi vertikal lainnya seperti pembayaran BPJS kesehatan dan lain sebagainya.
“Status DPMPTSP Tabanan tidak akan berubah meski sudah ada MPP. Tetap berstatus tipe B. Namun nanti dalam MPP sistem layanan online yang lebih diutamakan apalagi dalam hal pengurusan izin online,” jelasnya.
Sementara itu, terkait proses pembangunan MPP ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra menyebut proses pembangunan MPP akan masuk tahap lelang.
“Saat ini masih proses pematangan DED (Detail Engineering Design) yang meliputi pematangan desain gambar bangunan secara detail. Desain ini akan menjadi dokumen resmi yang akan digunakan sebagai dasar pembangunan,” paparnya.
Adapun dana yang disiapkan untuk pembangunan MPP ini mencapai Rp11 miliar.
“Karena masih dalam proses pematangan DED, maka proses pembangunan belum bisa dijadwalkan kapan mulainya. Yang pasti proses pembangunan dimulai sebelum tahun 2023 berakhir,” ujar Dedy Darmasaputra. (ana)