
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua warga negara India Gurmej (21) dan Ajaypal Singh (21) melakukan pembunuhan terhadap Fitran Robby Firdaus (39) dan penganiayaan pada Rajesh Sheen (21) pada 13 Mei 2023 di kontrakan Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Sanur, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kejadian berawal dari permainan kartu gaplek di tempat kejadian perkara (TKP) ruangan tamu kontrakan pada pukul 10.30 WITA.
“Jadi kedua tersangka awalnya mengenal korban Rajesh Sheen di Kuta pada Rabu, 10 Mei 2023. Karena tersangka tidak bisa menyewa hotel dan bernasib dari negara yang sama korban mengajak tersangka tinggal di kontrakan dan berkenalan dengan Fitran Robby F asal Jakarta,” terang Bambang Yugo, Selasa (16/5/2023).
Gurmej diketahui merupakan tukang kayu sedangkan Ajaypal masih berstatus pelajar tinggal tanpa menunjukan sikap aneh.
Akhirnya kedua tersangka dan kedua korban main kartu gaplek bersama. Karena kedua tersangka kalah, kemudian Rajesh dan Fitran Robby Firdaus mengejek atau menghina dengan kata-kata kasar.
“Tersangka marah kemudian salah satu dari mereka langsung memukul kepala Fitran Robby F dan Rajesh menggunakan gagang cangkul sepanjang satu meter,” imbuh Bambang.
Fitran Robby Firdaus tewas dengan luka robek di kepala belakang dan atas. Sementara, Rajesh mengalami luka luka robek di dahi, dada, dan jari tengah.
Tersangka juga mengambil uang, kartu serta HP korban, dan memesan tiket menuju Singapura.
Polsek Denpasar dan Polresta Denpasar mendapatkan laporan dari salah seorang teman Rajesh asal India yang berkunjung ke TKP sekitar pukul 12.30 WITA.
Dia melihat Rajesh dalam keadaan terluka dan Fitran Robby Firdaus terkapar bersimbah darah.
Selanjutnya pihak kepolisian bergerak cepat dan bekerja sama dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk mengamankan pintu keberangkatan internasional.
“Pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WITA, kedua tersangka diamankan di terminal keberangkatan internasional,” imbuhnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ann)