PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Gusti Putu Wiarta Mas, salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem dari dapil Tabanan I (Tabanan-Kerambitan) mengaku telah memalsukan akta kematian pada 2018.
Pengakuannya itu dibarengi dengan pengunduran dirinya sebagai kader sekaligus bacaleg DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024.
Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan menyebut pihaknya telah melakukan tugas sesuai standar dan prosedur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) saat proses penerbitan akta kematian Gusti Putu Wiarta Mas.
Sebab, persyaratan yang diajukan pemohon sendiri dalam hal ini keluarga yang bersangkutan sudah lengkap.
“Permohonan saat itu lengkap mulai dari pengantar di desa dan berbagai syarat lainnya lengkap, tentunya kita proses akta kematian dan otomatis datanya terhapus dari sistem sejak 2018,” ujar Kepala Disdukcapil Gusti Agung Rai Dwipayana, Selasa (16/5/2023).
Ia menjelaskan status meninggal dari Gusti Putu Wiarta Mas bisa saja diubah bila yang bersangkutan terbukti tidak meninggal dengan dibuatkan berita acara dan dibuktikan di pengadilan.
“Kalau dia mau buat KTP kembali harus ada berita acara dan dibuktikan di pengadilan. Jadi tidak sembarangan pembatalan,” kata Rai Dwipayana.
Sementara itu, pihaknya tidak bisa memastikan kasus ini bisa dipidanakan atau tidak. “Kami tidak sampai di ranah itu. Yang jelas kami hanya mengurus akta kematian karena dokumen permohonan yang diajukan lengkap,” tegas Rai. (ana)