PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tabanan telah berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sedang memverifikasi berkas ratusan orang bacaleg yang telah didaftarkan 17 partai politik (parpol).
Namun, dari 17 parpol tersebut, berkas bacaleg Partai Ummat ditolak karena belum memenuhi syarat.
“Dari 17 partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran hanya ada satu parpol yang dikembalikan yaitu dari Partai Ummat,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaran Luh Made Sunadi, Senin (15/5/2023).
Sunadi menjelaskan, pendaftaran bacaleg dari Partai Ummat tersebut belum memenuhi syarat karena berkas yang dibawa ke KPU Tabanan tidak sama dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dokumen yang dibawa ke KPU dengan dokumen yang diupload di Silon tidak sama. Tidak ada stempel partai politik yang diupload di Silon,” imbuhnya.
Semestinya, Partai Ummat masih punya kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mendaftar ulang.
Hanya saja, waktu pendaftaran telah habis. Karena pada Minggu (14/5/2023), pengurus Partai Ummat Tabanan mendaftar pada pukul 23.54 WITA.
“Kami sudah ingatkan agar tidak mendaftar injury time. Sebab jika ada hal yang tidak diinginkan kami tidak bisa membantu untuk melakukan perbaikan,” kata Sunadi.
Sementara itu, 16 parpol yang berkas pendaftarannya telah diterima KPU Tabanan dan kini sedang diverifikasi antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sunadi menjelaskan, verifikasi administrasi bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing parpol akan berlangsung sampai 23 Juni 2023.
Hasil verifikasi administrasi ini akan disampaikan kepada masing-masing parpol. Pada saat itu, bila ada berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat, parpol mesti melakukan perbaikan. (ana)