Jro Ketut Setubuhi Pasiennya yang Berusia Belasan Tahun

Pria berinisial Jro Ketut TA alias Pak Jro ini diamankan usai menyetubuhi pasiennya seorang remaja putri
Pria berinisial Jro Ketut TA alias Pak Jro ini diamankan usai menyetubuhi pasiennya seorang remaja putri

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Aksi bejat dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai jro balian alias dukun. Berkedok mengobati, pria berinisial Jro Ketut TA alias Pak Jro ini menyetubuhi pasiennya seorang remaja putri berinisial MA (18).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, kasus asusila tersebut berawal saat korban mengalami sakit non medis. Korban membantah orang tuanya karena dilarang pacaran.

“Kemudian korban diajak oleh orang tuanya berobat ke  Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula Buleleng. Saat itu, pelaku mengaku mampu melakukan pengobatan non medis,” katanya, Sabtu (13/5).

Setelah melakukan pengobatan secara non medis terhadap gadis asal Bangli itu, pelaku dan orang tua memiliki hubungan dekat layak keluarga. Pelaku sering berkunjung ke rumah korban.

“Tujuan pelaku menemui korban agar bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban,” kata Picha.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Dan saat melakukan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan petunjuk yang diterima pelaku. Dan meditasi itu hanya boleh dilakukan berdua saja antara pelaku dan korban.

“Peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2022 silam,” kata Picha.

Saat sedang melakukan meditasi, pelaku kemudian memegang kemaluan korban dengan alasan untuk pengobatan. Dan kemudian pelaku menyetubuhi korban.

“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih di bulan Desember 2022,” tegasnya.

Baca Juga:  BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

Tak hanya itu, pelaku meminta keluarga korban agar MA di tempatkan di salah satu panti asuhan di Buleleng. Tujuan pelaku agar mudah bertemu dengan korban.

“Sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban,” kata Picha.

Seiring berjalannya waktu, pada Februari 2023, pelaku menjemput korban ke panti asuhan. Pelaku mengajak korban ke kos-kosan milik kakak korban di Buleleng.

“Korban disetubuhi di kos itu. Saat itu kos sepi, karena kakak korban ke sekolah. Pada 2 Mei 2023, pelaku kembali mengajak korban ke kos itu dan menyetubuhi MA,” imbuhnya.

Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun karena pelaku mengancam dengan mengatakan jika korban menolak maka keluarganya akan hancur. Karena korban merasa takut, dia tidak berani menolak perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Karena tidak tahan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak panti asuhan. Kemudian peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

Picha mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin 8 Mei 2023. Dan pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (ana)