Sekda Adi Arnawa dan Deputi VII Kemenko Polhukam Bahas Infrastruktur Telekomunikasi

Sekda Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5/2023).
Sekda Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja tim Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5/2023).

Tim yang dipimpin Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo terdiri dari perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman.

Kunjungan itu terkait koordinasi dan sinkronisasi pengendalian, penegakan, penertiban menara telekomunikasi di Badung.

Di kesempatan itu, Sekda Adi Arnawa menyampaikan Pemkab Badung berterima kasih atas kunjungan Deputi VII Kemenko Polhukam RI.

Ia juga menjelaskan, penegakkan terhadap pembangunan menara yang dilakukan Pemkab Badung memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

“Tim juga sudah banyak menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. Bagaimanapun juga kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata tentu itu sangat dibutuhkan,” ujar Sekda Adi Arnawa.

Adi Arnawa menambahkan, diperlukan kerja sama dengan harapan bahwa pembangunan menara di Badung benar-benar memenuhi estetika dan tidak kebablasan. Tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura melainkan menjadi Pulau Bali Seribu Tower.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Atas dasar itu, pada 2007 lalu Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun dan memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan Tower Terpadu.

“Berdasarkan regulasi itu dilakukanlah perjanjian kerja sama yang berlaku dari 2007-2027 yang di dalamnya jelas terhadap layanan provider ini kita berikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi,” kata Adi Arnawa.

“Di satu sisi juga di pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena kami masih terikat sampai tahun 2027. Saya berharap ada masukan-masukan dari kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

Sementara itu, pimpinan rombongan Marsma TNI Budi Eko Pratomo mengucapkan terima kasih karena sudah memberikan informasi gamblang mengenai keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Badung.

“Badung jangan dibelenggu oleh keberadaan perjanjian kerjasama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan dengan layanan telekomunikasi. Lebih-lebih Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia,” imbuhnya.