PANTAUBALI.COM, BULELENG – Polisi menetapkan Putu ES (35), pria dari Desa Goblek, Kecamatan Banjar, sebagai pelaku penganiayaan berdarah dengan korban I Gede Sartan (64).
Penganiayaan itu terjadi di rumah Sartan pada Sabtu (6/5/2023) lalu di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar.
Putu ES menganiaya Sartan dengan cara menebas pakai golok. Sabetan itu membuat kepala Sartan mengalami luka robek.
Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada mengungkap penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman yang berujung ketersinggungan.
“Pelaku tidak terima karena dikatakan pembohong oleh korban,” kata Mistanada, Rabu (10/5/2023).
Secara singkat ia menuturkan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di salah satu tempat.
Dalam satu kesempatan, korban mengatakan pelaku sebagai pembohong.
Sebutan itu membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian pulang dan mengambil golok dan keris.
“Kemudian pelaku kembali mencari korban diantar temannya yang bernama Heri,” bebernya.
Putu ES menjumpai korban yang kebetulan berada di rumahnya. Cekcok terjadi dan keduanya sempat bergumul.
Teman Putu ES yang melihat itu sempat melerai. Tapi pergumulan antara pelaku dan korban tidak kunjung reda.
Di saat yang sama, korban yang melihat pelaku bawa golok ketakutan dan berusaha lari menyelamatkan diri.
“Karena melihat pelaku membawa golok, korban ketakutan dan melarikan diri,” imbuh Mistanada.
Melihat seterunya hendak lari, pelaku menyabetkan golok ke arah kepala korban hingga berdarah.
Melihat korbannya terluka, pelaku langsung pergi. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng untuk mendapatkan pertolongan.
Di saat yang sama, kasus ini sampai ke pihak Polsek Banjar. Tim dari Unit Reskrim Polsek Banjar datang ke lokasi kejadian.
Di sana, Polisi menyita golok yang masih berlumur darah dan sebilah keris. Beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap pelaku yang ada di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Mistanada.
Putu ES kini ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia terancam hukuman lima tahun.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (tpb)