Polda Bali Tangkap Pengepul Penyu Hijau

Puluhan ekor penyu yang disita dari tersangka Made Japa.
Puluhan ekor penyu yang disita dari tersangka Made Japa.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap Made Japa, pengepul daging penyu hijau (Chelonia mydas) di Benoa, Kuta Selatan.

Polisi menangkap Japa pada Minggu (30/4/2023) malam sekitar pukul 22.15 WITA.

Selain menangkap Japa, Polisi juga menyita 21 ekor penyu hijau yang masih hidup dan beberapa bagian-bagian tubuh penyu yang sudah mati.

Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengatakan, kasus ini terungkap ketika petugas menerima laporan banyaknya masyarakat di Tanjung Benoa yang mengonsumsi daging olahan penyu.

Setelah diselidiki, tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau yang terhitung satwa langka untuk dijadikan bahan makanan.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, memelihara 21 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan satu buah plastik merah berisi dua buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” kata Kombes Pol. Soelistijono pada Senin (1/5/2023).

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini sejak 1998. Ia menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik.

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

“Dari pengakuannya, dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket. Harga per paketnya 300 ribu rupiah,” ucap Satake Bayu.

Kemudian, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap penyu hijau jenis langka habitatnya tidak di Bali. Umur penyu tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.

Atas perbuatannya, pelaku Japa terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).