PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan belum bisa memastikan boleh atau tidaknya bendesa adat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, mengatakan bahwa petunjuk teknis (juknis) masih didiskusikan KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seluruh kajian terkait bendesa adat yang maju menjadi calon legislatif sudah diserahkan kepada KPU RI. Nanti pusat yang akan mendiskusikan dengan Kemendagri,” jelas Putu Weda Subawa, Jumat (28/4/2023).
Weda menjelaskan, sembari nenunggu juknis turun dari pusat, pihaknya juga akan menunggu arahan dari KPU Provinsi sebab aturan ini akan berlaku di seluruh Bali.
“Kalau memang diterima, ya kami terima. Kalau ditolak, ya kami tolak juga. Termasuk di provinsi sendiri,” ujarnya.
Memang untuk bendesa, belum secara tegas diatur dalam PKPU. Sejauh ini baru kepala desa atau perbekel, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari APBN atau APBD.
Ia mengatakan, saat sosialisasi dengan partai politik terkait pencalonan pihaknya sudah menganjurkan untuk caleg yang berstatus sebagai bendesa sebaiknya bersiap-siap mundur karena Undang Undang Provinsi Bali juga sudah jelas menyebutkan seperti itu.
“Kami harapkan secepatnya akan ada keputusan dari pusat,” tutup Weda.