PANTAUBALI.COM, BULELENG – Berdalih untuk mencukupi keperluan sehari-hari, Kadek Setiawan alias Setik (21) dari Banjar Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar melakukan pencurian sepeda motor.
Namun keberhasilannya mencuri motor milik Nyoman Nirta (66) warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, itu tidak bertahan lama.
Tiga hari setelahnya atau pada Minggu (23/4/2023) polisi justru menangkap Setik di tempat tinggalnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku (Setik) mengakui sudah mencuri sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, Selasa (25/4/2023).
Mistanada menjelaskan, Setik mencuri motor Nirta yang bernomor polisi DK 3381 UO pada Kamis (20/4/2023) malam.
Dari keterangan Nirta, sekitar pukul 19.00 WITA, ia baru saja sampai rumah dan memarkir motornya tersebut di halaman.
Merasa situasi rumahnya aman, Nirta membiarkan kunci motor itu dalam keadaan nyantol. Ia pun masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Nirta baru menyadari motornya sudah hilang sekitar pukul 21.00 WITA setelah mendapatkan cerita dari cucunya yang baru nonton TV di rumah tetangganya pulang ke rumah.
Korban yang kaget dengan cerita itu kemudian memastikannya ke halaman rumah. Ternyata sepeda motornya benar-benar sudah tidak ada.
“Korban dan cucunya sempat mencari di sekitar rumah namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Banjar,” kata Mistanada.
Setelah menerima laporan tersebut, Polisi mengorek keterangan korban dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP.
Hasil penyelidikan saat itu menyimpulkan motor Nirta hilang karena menjadi sasaran pencurian.
Penyelidikan lanjutan mengarahkan Polisi pada sosok Setik yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pada Minggu (23/4/2023), polisi menangkap Setik. Dalam pemeriksaan awal, Setik mengaku sudah mencuri motor milik Nirta.
Setik mencuri dengan cara masuk melalui gerbang depan rumah milik Nirta. Selanjutnya, Setik membawa kabur motor korban yang kuncinya masih nyantol.
“Setelah berhasil mengambil, pelaku kemudian menuntun motor korban sampai jarak sekitar sepuluh meter dari rumah korban. Setelah itu pelaku menghidupkan motor itu dan membawa ke rumahnya,” imbuhnya.
Rencananya, Setik hendak menggadaikan motor curian itu dengan nilai Rp 600 ribu. Uang hasil gadai itu akan dipakai untuk keperluan sehari-hari keluarganya.
“Kasus ini masih kami dalami lagi. Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun,” ujar Mistanada.