PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua Wanita bernama Melisa Liliana Dewi (38) dan Hista Ayu Wardhani (31) ditangkap Polisi setelah kedapatan Terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS), diwilayah hukum Polresta Denpasar.
Wanita berkulit putih itu sebelumnya ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena menjadi kurir SS senilai ratusan juta rupiah.
Meski terancam hukuman berat, Melisa dan Hista masih nampak bisa tertawa cekikan saat digiring kehadapan awak media, Selasa (18/4) siang.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus narkoba itu merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari awal Maret hingga April 2023. “Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan jelang Nyepi waktu itu, kami membentuk tim khusus,” ujar Bambang.
Tersangka Melisa dan Hista ini merupakan pengedar narkoba yg berbeda jaringan. Dan Melisa lebih awal digerebek di kosnya di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat, pada 6 Maret 2023, pukul 17.00. “Wanita asal Surabaya menyimpan dua plastik klip yang berisi SS seberat 174,48 gram dan ganja seberat 5,47 gram. Total nilai barang bukti itu lebih dari Rp 200 juta,” katanya.
Saat diinterogasi, Melisa mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor. Tersangka berperan sebagai pengedar serta dijanjikan upah Rp 50 ribu setiap sekali tempel.
Sedangkan tersangka Hista, ditangkap saat sedang menempel SS di Jalan Mahendradatta, Pemecutan, Denpasar Barat, pada 10 Maret 2023. Dia terlibat sebagai pengedar dengan tersangka bernama Yeoni Sartika (34). “Dari tempat tinggal tersangka, ditemukan barang bukti 20 butir ekstasi seberat 7,76 gram. Ketika diinterogasi, wanita kelahiran Pontianak ini mengakui baru saja selesai menempel SS di depan sebuah ruko di Jalan Mahendradatta. Di lokasi ditemukan tiga plastik klip SS seberat 2,47 gram,” imbuh Bambang, seraya mengatakan jika Hista dan rekannya mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Bos Naruto. Modusnya serupa dengan melisa, yakni disuruh mengedar narkoba dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga mengungkap 40 kasus narkoba dengan tersangka 54 orang. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti narkoba berupa SS seberat 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram), serta tembakau sintetis 4,19 gram. “Saat ini sumber-sumber barang dari para tersangka sedang kami dalami, Polresta Denpasar tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kami akan kejar pelaku narkoba kemanapun sampai ke lubang sekecil apapun,” tegas Perwira Melati Tiga di pundak ini. ( agn )