Polisi Nyamar Jadi Kernet, Ungkap Pungli Sopir Truk ODOL di UPPKB Cekik  

Rilis pengungkapan pungli libatkan oknum ASN dan pegawai kontrak di UPPKB Cekik, Gilimanuk.
Rilis pengungkapan pungli libatkan oknum ASN dan pegawai kontrak di UPPKB Cekik, Gilimanuk.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyamaran Satgas Saber Pungli Provinsi Bali berhasil mengungkap pungutan liar terhadap sopir truk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Selasa (11/4/2023).

 

Pungli dilakukan oknum ASN, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra (47) yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali.

 

Irwasda Polda Bali Kombes Arief Prapto Santoso selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali mengungkapkan,  pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat adanya oknum petugas UPPKB Cekik melakukan pungutan liar terhadap sopir yang dinilai melanggar.

 

“Kedua pelaku memungut uang dari para sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Load (ODOL) agar diloloskan tanpa ditilang,” ujar Kombes Arief Prapto Santoso didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu Setianto di lobby gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4/2023).

 

Informasi itu ditindaklanjuti Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali dengan melakukan pengamatan di TKP.

 

Polisi yang melakukan penyamaran melihat beberapa sopir truk membawa muatan melebihi kapasitas diarahkan melintasi landasan timbang.

 

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Saat masuk, pelaku mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR) kemudian pengemudi diarahkan memarkir kendaraan di areal UPPKB.

 

Sopir maupun kernet diminta mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB. Di situlah pelaku melancarkan aksinya meminta sejumlah uang.

 

Setelah melakukan pengamatan, polisi menyamar jadi kernet menumpang truk Hino Fuso. Setelah memasuki dan melintasi landasan timbang, KIR kendaraan diambil oleh oknum petugas UPPKB tanpa pemeriksaan yang berarti.

 

Saat mengambil surat KIR kendaraan di ruang penindakan,  polisi yang sedang menyamar ditanyai nopol kendaraan, perusahaan, serta  muatan yang dibawa.

 

“Saat itu yang bertugas jaga di ruang penindakan adalah Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan Ratu Suputra selaku staf lalu lintas,”bebernya.

 

Setelah diberikan penjelasan, pelaku meminta uang. Polisi yang menyamar jadi kernet memberinya Rp20 ribu, tapi ditolak dan meminta Rp30 ribu.

 

“Setelah uang diberikan, oknum petugas UPPKB memasukannya ke  laci meja. Satu pelaku adalah PNS dan satunya pegawai kontrak di bawah Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik,” tegasnya.

 

Kedua pelaku tak menyangka setelah menerima uang langsung diamankan. Mereka tak berkutik lantaran ditemukan barang bukti tas kresek berisi uang Rp4,5 juta di laci, satu tas pinggang berisi uang Rp 450 ribu milik Ratu Suputra, serta satu tas berisi uang diikat karet gelang Rp2,2 juta yang ditemukan dalam kotak dashboard  Honda Jazz DK 1748 CV milik Nurbawa.

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

 

Polisi juga mengamankan beberapa dokumen seperti sebuah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding Pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu laci meja kabinet warna putih.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku memungut Rp20 ribu- Rp50 ribu bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Bahkan, beberapa juga bisa mencapai Rp100 ribu- Rp200 ribu bagi setiap kendaraan yang tidak membawa buku KIR, sesuai yang mereka tentukan.

 

Adapun aliran uang pungli ini awalnya diterima oleh kedua pelaku, lalu ditaruh di meja ruang penindakan. Berikutnya dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada komandan regu. Setelah aplusan shift akhir penugasan, anggota jaga diberikan atau dibagikan uang hasil pungutan tersebut oleh Komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan Komandan regu.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

 

“Para pelaku bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun. Kami masih dalami dipakai untuk apa uang hasil pungli dan sebanyak apa mereka dapat memungut dalam sehari,” tandasnya.

 

Kombes Arief Prapto Santoso belum bisa memastikan total kerugian yang dialami negara dalam pengungkapan kasus ini.  Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih terus didalami.

 

Kini, kedua oknum petugas asal Jembrana itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jut dan paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.  (kom)