Tepergok Curi HP di Gudang, Residivis Ditangkap

Residivis Agustinus Gara ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Residivis Agustinus Gara ditangkap Polsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Residivis Agustinus Gara (44) kembali ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Pria asal Sumba ini mencuri handphone di sebuah gudang, Jalan Ceningan Sari, Sesetan.

 

Informasi yang dihimpun, pencurian itu dilakukan pelaku pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00. Awalnya, korban Masyhuri Zairazi (32) tiba di gudang sekaligus tempat tinggalnya di TKP.

 

Baca Juga:  Wisatawan India Jadi Korban Jambret di Kuta, Pelaku Ditangkap Warga

Melihat korban datang, pelaku buru-buru keluar kamar yang tidak terkunci.

 

“Korban bertanya ke pelaku dan dijawab sedang mencari orang,”ujar sumber petugas, Selasa (11/4).

 

Korban tidak percaya begitu saja. Ia pun menghadang pelaku kemudian memeriksa barang bawaannya. Namun, Agustinus malah berontak dan langsung kabur.

 

Masyhuri Zairazi mengejar sembari berteriak minta tolong dan pelaku berhasil lolos. Korban mengecek ke kamar dan tidak mendapati handphone-nya kemudian lapor polisi.

 

Baca Juga:  Tragis, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas dalam Kecelakaan Maut di New Orleans

“Hasil penyelidikan selama beberapa bulan akhirnya diperoleh petunjuk pelaku tinggal di Jalan Ceningan Sari dan penangkapan dilakukan pada Senin (10/4),”beber sumber.

 

Diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah mencuri, HP korban dijual via online dan uangnya dipakai membeli jam serta biaya hidup sehari-hari.

 

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengakuannya baru sekali mencuri setelah bebas dari penjara tahun 2020 karena kasus pencurian,”ujar AKP Yudistira. (kom)