PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Tim Yustisi Kabupaten Badung akan membongkar 48 tower telekomunikasi tak berizin alias bodong.
Tindakan pembongkaran Tower tanpa izin berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No. 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS) nantinya akan dilakukan secara bertahap beberapa hari ke depan.
Pembongkaran awal tower tanpa izin menyasar di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
Kasat Pol PP yang juga Ketua Yustisi Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran telah melalui beberapa tahapan, mulai pengawasan, pembinaan, teguran, dan penerbitan rekomendasi.
“Kami ambil tiga tower hari ini.Selanjutnya secara bertahap menyusul beberapa tower lainnya di beberapa titik di daerah lainnya,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pihaknya menargetkan pembongkaran 50% sebelum Idul Fitri.
“Kami targetkan 50% atau kurang lebih 20 tower sudah dapat dibongkar sebelum Lebaran,” tegasnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, pembongkaran merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk tetap melakukan langkah-langkah penertiban tower tanpa izin ke depannya.
Pemerintah Kabupaten Badung sebelum melakukan pembongkaran telah melakukan beberapa tahapan-tahapan atau telah sesuai SOP.
“Tentun akan dilakukan penertiban jika ada hal serupa dilakukan ke depannya,” cetusnya.
Dirinya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung tidak ingin ada ribuan tower berdiri di daerah Kabupaten Badung ke depannya.
“Ya, kami kan mengetahui bersama bahwa, Badung merupakan destinasi pariwisata maka, masalah estetika harus di jaga dengan baik juga.Salah satunya penataan tower ini,” tandasnya. (agn)