PANTAUBALI.COM,MANGUPURA – Tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu mulai ditertibkan.
Senin (10/4/2023) pagi, Tim Yustisi membongkar tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran.
Penindakan sesuai Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023 itu disaksikan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.
Adi Arnawa menegaskan, Pemkab Badung di bawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin. Sebagaimana arahan Bupati Badung berkomitmen penegakan hukum terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Sekaligus menunjukan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait pembangunan menara di Badung.
“Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” tegas Adi Arnawa.
Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu terjadi situasi yang kurang mengenakan yang terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu ditegaskannya merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS, agar bagaimana Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin.
Penegakan tersebut ditegaskannya akan tetap berlanjut dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo.
“Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.
Sesuai laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar. Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut.
Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat tahun 2017 – 2027.
Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh TIM Yustisi.
“Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada dua sampai tiga tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Proses pembongkaran ini diakuinya tidak mengalami kendala tetapi hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui.
Turut hadir dalam pembongkaran Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta. (ana)