PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Perempuan berinisial NPA ditangkap Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali. Ia terlibat kasus penggelapan 12 mobil rental.
Wadir Reskrimum AKBP Suratno menungkapkan, tersangka masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Agustus 2022.
“Ada 13 orang pemilik rental mobil melaporkan NPA atas kasus penggelepan dengan total kerugian Rp5 miliar,”ujar AKBP Suratno didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (7/4/2023).
Tersangka beraksi di beberapa rental dengan modus menyewa mobil kemudian digadai untuk mendapatkan uang.
“Dia sering gonta-ganti mobil mewah, dan mengontrak rumah atau kos elite menggunakan uang hasil penggelapan,”ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi melayangkan panggilan ke tersangka, tapi dua kali mangkir. Pada 4 April 2023 dini hari, keberadaannya terlacak di sebuah kos-kosan mewah di wilayah Muding, Badung.
“Tersangka sudah ditahan dan pemeriksaan masih terus didalami,”tandasnya.
Hasil pengembangan, tersangka tidak hanya penggelapan mobil, pelaku juga dilaporkan atas kasus penipuan terkait pemalsuan dokumen SHM mengatasnamakan orang tuanya senilai Rp 700 juta. (kom)