Kampung Turis di Ubud dan Kuta, Ini Kata Kadispar Bali

Wisatawan sedang menikmati liburan.
Wisatawan sedang menikmati liburan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Belakangan ramai membahas turis membuat perkampungan di beberapa daerah di Bali seperti di daerah Ubud, Gianyar dan di Kuta Selatan, Badung.

 

Menangapi hal tersebut, Kadis Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kemungkinan masyarakat memperkirakan turis berkumpul di beberapa kawasan Vila akhirnya disebut kampung turis.

 

Menurutnya, selama turis telah melaporkan keberadaan, kegiatannya, mengikuti aturan yang berlaku serta tidak menggangu ketertiban umum di desa adat ke perangkat desa adat maupun pihak berwajib masih dapat dipantau.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

 

“Seperti di daerah Kuta dan Ubud. Apakah semua daerah tersebut di blok ?, tentu tidak mungkin dilakukan. Mungkin hanya turis melakukan pertemuan sudah dibilang kampung turis Rusia.Yang mana kebetulan ada di satu villa atau dua villa turis kumpul-kumpul mungkin itu disebut kampung Rusia”, ujar Tjok Bagus Pemayun, Kamis (30/3/2023).

 

Meskipun demikian, kordinasi tetap dilakukan dengan Pemkab Kabupaten Badung apakah, turis tersebut masuk telah menyampaikan kegiatan apa saja dilakukan atau belum ke desa adat selama tinggal di sana.

 

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

“Makanya desa adat itu sangat penting sekali jika ada kegiatan wisata seperti itu harus dilaporkan.Apakah turis telah melaporkan ke desa adat, kelian banjar maupun pihak kepolisian disana.Hal tersebut yang terpenting.Akan tetapi, jika mereka sampai mengganggu ketertiban pastilah akan kita tertibkan dengan segera”, kata Tjok Bagus Pemayun.

 

Dari dulu istilah kampung telah ada.Jadi itu hal biasa untuk orang asing.

 

“Kampung hanya istilah saja sebenarnya kampung itu tidak ada.Dia hanya komunitas dan berkumpul saja jadi disebut kampung.Akan tetapi ketika para turis kumpul-kumpul, ada even maupun kegiatan tentu mereka harus melapor ke desa adat sehingga, jika ada keramaian wajib ada pihak Kepolisian serta ijin-ijin harus diikuti sehingga tertib semuanya”, paparnya

 

Baca Juga:  BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

Kondisi tersebut tidak akan mengganggu pariwisata asal turis mengikuti aturan-aturan yang berlaku.Apakah itu penginapan berupa home stay, pondok wisata maupun hotel nantinya.

 

“Upaya kami dilakukan pertama akan memastikan sekali bahwa turis tersebut telah melakukan koordinasi serta mengikuti aturan-aturan yang ada di daerah tersebut dengan baik,” tandas Tjok Bagus Pemayun. (agn)