Diduga Terlibat Penipuan Asuransi 60 Ribu USD, Buronan Interpol Belarusia Tertangkap di Tabanan

Buronan Interpol, Aliaksei Bozik ditahan di Polda Bali.
Buronan Interpol, Aliaksei Bozik ditahan di Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Subdit IV PPA Direktorat Reskrimum Polda Bali meringkus buronan Interpol Belarusia,  Aliaksei Bozik (32) yang terlibat penipuan asuransi di negaranya.

 

Polisi menangkap Aliaksei Bozik di sebuah coffe shop di wilayah Tabanan, Kamis (23/3/2023).

 

“Pengejaran buronan ini diawali adanya koordinasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri,”ujar Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

 

Ada permintaan dari National Central Bureau (NCB) atau Interpol Minsk Belarusia pada 22 Februari 2023 untuk mengamankan subjek RN dari NCB Minsk.

 

“Divhubinter berkoordinasi dengan kami pada 22 Maret 2023 kemudian dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

 

Pelaku yang sudah ke Bali sejak November 2021 itu akhirnya ditangkap.  Aliaksei melakukan penipuan asuransi di Belarusia sebesar 60 Ribu USD atau lebih dari Rp 903 juta.

 

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Jadi subjek RN itu punya kendaraan yang diasuransikan, terus mengalami kecelakaan dan diklaim, setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu ternyata bukan yang diasuransikan,” bebernya.

Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum memberi penjelasan secara detail karena masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Saat ini, Aliaksei Bozik ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari mulai 24 Maret 2023  sembari menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia. (kom)