PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Subdit IV PPA Direktorat Reskrimum Polda Bali meringkus buronan Interpol Belarusia, Aliaksei Bozik (32) yang terlibat penipuan asuransi di negaranya.
Polisi menangkap Aliaksei Bozik di sebuah coffe shop di wilayah Tabanan, Kamis (23/3/2023).
“Pengejaran buronan ini diawali adanya koordinasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri,”ujar Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, Kamis (30/3/2023).
Ada permintaan dari National Central Bureau (NCB) atau Interpol Minsk Belarusia pada 22 Februari 2023 untuk mengamankan subjek RN dari NCB Minsk.
“Divhubinter berkoordinasi dengan kami pada 22 Maret 2023 kemudian dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku yang sudah ke Bali sejak November 2021 itu akhirnya ditangkap. Aliaksei melakukan penipuan asuransi di Belarusia sebesar 60 Ribu USD atau lebih dari Rp 903 juta.
“Jadi subjek RN itu punya kendaraan yang diasuransikan, terus mengalami kecelakaan dan diklaim, setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu ternyata bukan yang diasuransikan,” bebernya.
Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum memberi penjelasan secara detail karena masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum.
Saat ini, Aliaksei Bozik ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari mulai 24 Maret 2023 sembari menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia. (kom)