PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Satuan Lantas Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek menindak 365 orang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah itu, 43 orang merupakan warga negara asing (WNA).
Penindakan terhadap 365 pelanggar lalu lintas itu dilakukan selama sepekan mulai 19 Maret sampai 25 Maret 2023.
Polisi memberikan sanksi tilang manual terhadap 151 pelanggar, E-tilang 1 orang, dan 213 mendapat teguran. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 28 sepeda motor, 24 SIM, dan 99 STNK.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, meski penindakan tilang manual diberikan kepada pengguna jalan raya, tapi masih banyak ditemukan adanya pelanggaran.
Khusus warga asing pelanggarannya didominasi berkendara tanpa helm 37 orang, tanpa TNKB 4 orang, dan 2 orang tanpa perlengkapan kendaraan.
“43 WNA yang terjaring diberikan sanksi tilang manual dan paling banyak adalah warga Rusia yaitu 17 orang,”ujar Sukadi mewakili Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas, Senin (27/3/2023).
“Kami akan menindak pelanggar lalu lintas demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan,” tandas AKP Sukadi. (kom)