Baliho Bacaleg Ramai di Jalan Protokol, Begini Tanggapan Bawaslu

APK berupa Baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas, Desa Sanggulan, Tabanan.
APK berupa Baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas, Desa Sanggulan, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah mendata ratusan baliho pengenalan diri bakal calon legislatif (Bacaleg).

Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, tetapi baliho sudah menghiasi sepanjang jalan protokol sampai pedesaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan, pemasangan baliho merata di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Momen Libur Lebaran, Tanah Lot dan Ulun Danu Beratan Diserbu Wisatawan Domestik

“Untuk jumlahnya ada sekitar ratusan dan terbanyak ada di kawasan Kota Tabanan. Kebanyakn baliho dengan ucapan selamat hari raya,” ujar I Ketut Narta seusai konsolidasi kelembagaan Bawaslu ke awak media, Jumat (24/3/2023).

Menurutjya, pemasangan baliho ini tidak termasuk pelanggaran kampanye sepanjang hanya berisi foto dan ucapan selamat hari raya.

“Terkait pemasangan baliho ucapan selamat hari raya,  kami melihat sebagai bentuk sosialisasi diri bagi bakal caleg tersebut. Apakah mereka nantinya menjadi caleg atau tidak kan belum ada kepastiannya,” ungkapnya.

Pihaknya telah melakukan pendataan dan pengawasan bersama pengawas desa dan kecamatan untuk menghindari konflik.

Baca Juga:  34 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri

Bahkan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Tabanan terkait lokasi pemasangan baliho.

“Baliho ucapan selamat hari raya oleh Bacaleg ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk juga tidak melanggar jalur hijau” tandasnya. (ana)