Polda Bali Sita Ratusan Bal Pakaian Impor Bekas dari Kampung Kodok Tabanan

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra beberkan penyitaan ratusan bal pakaian impor bekas ilegal.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra beberkan penyitaan ratusan bal pakaian impor bekas ilegal.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor dari sebuah gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (16/3/2023).

 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Di kampung Kodok, terdapat dua gudang lokasinya berdekatan milik Junaidi. Ia mengaku membeli pakaian bekas 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung dan sudah terjual 10 bal ke Bairi di Surabaya, Jawa Timur.

 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA. Pada gudang pertama ditemukan 43 bal dan gudang kedua 64 bal. Sementara 10 bal lainnya diamankan dari Bairi.

Baca Juga:  Sedang Trending, Apa itu Child Grooming?

 

“Barang ini dipasok dari Malaysia menggunakan kapal laut masuk melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai Medan dan Kuala Tungkal, Jambi.  Setelah itu, barang bergeser ke Pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat dan barulah menyebar ke pengepulnya di Tabanan hingga tingkat pedagang pengecer,”ujar Irjen Putu Jayan Danu Putra didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing,”Senin (20/3/2023).

 

Terdapat 500 pakaian dalam satu bal sehingga dalam 117 ball berisi 58500 pcs pakaian.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

 

” Coba dibayangkan, dari 117 bal ini kerugian negara sudah lebih dari Rp1,17 miliar. Bapak presiden dan Kapolri menginstruksikan untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang bekas ini,” tegasnya.

 

 

Perbuatan kedua tersangka merugikan negara Rp 1,1 miliar lebih. Selain itu, juga membuat persaingan di pasar menjadi tidak sehat dan membuat produk lokal kalah saing. Sebab, barang bekas ilegal ini dijual sangat murah.

 

Kapolda menjelaskan, satu bal pakaian bekas ini seharga Rp 2 juta. Hal itu sesuai dengan hasil penjualan 10 bal pakaian ilegal tersebut seharga Rp 20 juta. Bisnis ilegal ini dilakuka oleh kedua tersangka sudah berjalan dia tahun. Dalam setahun keduanya bisa menerima barang impor ilegal itu berkali-kali.

 

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

“Kedua tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saya berharap dengan penerapan pasal ini  ada efek jera dan bisa menekan peredaran gelap barang ilegal,” tandasnya. (kom)