PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasar Obral Bekas (OB) atau dikenal dengan Pasar Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, tutup beberapa hari terakhir.
Penutupan ini karena adanya larangan pemerintah pusat penjualan pakaian bekas (thrifting) impor di Indonesia.
Bahkan, Polda Bali juga menyita ratusan bal pakaian bekas impor ilegal dari dua gudang di Kampung Kodok, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan terkait larangan tersebut.
Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pendataan dan pengawasan.
“Kami mengikuti keputusan Menteri dan masih melakukan pendataan pasar pakaian bekas di Tabanan (selain pasar Kodok),” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Ia mengungkapkan, penutupan pasar merupakan inisiatif para pedagang karena Pemerintah Kabupaten Tabanan belum pernah menginstruksikan menutup lapaknya.
“Terkait penutupan permanen, kami akan tetap menunggu dan melihat kajian dari pusat terlebih dahulu. Kalau untuk penyitaan kami tidak lakukan,” tegas Susila.
Sekadar diketahui, Pasar Kodok tidak termasuk dalam 15 pasar rakyat (umum) yang dikelola Disperindag Tabanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, Wayan Jarta mengaku resah dengan peredaran gelap barang impor ilegal ini.
Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ini sangat memengaruhi upaya mengembangkan industri sandang lokal di Bali karena dijual dengan harga sangat murah sehingga dinilai menjadi persaingan yang tak sehat dengan industri pangan di Bali.
“Kita juga tidak tahu, barang bekas ini apa isinya. Jangan sampai ada penyakit. Ini sangat merugikan konsumen kita. Barang ilegal ini menjadi kompetitor yang meresahkan UMKM di Bali. Persaingannya luar biasa. Kami lihat di beberapa tempat beredar begitu marak pakaian bekas. Paling tidak 30 sampai 40 persen peluang pasar produk lokal diambil produk impor,” ujar Wayan Jarta saat mendampingi Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra terkait penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor, Senin (20/3/2023). (ana,kom)