Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Barat menyita pil koplo lebih dari 54 ribu butir. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan Yunus Solihin (28) yang mengamuk di sebuah minimarket, Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat (Denbar), Rabu (15/3/2023) malam.

 

Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang,  Mohammad Jumat alias Jamet (25) dan Rini (30).

 

“Keduanya masih satu jaringan dengan Yunus Solihin,”kata sumber, Jumat (17/3/2023).

 

Yunus saat diamankan seusai mengamuk dengan mumukul mesin ATM dan melempar barang-barang minimarket kedapatan membawa 1.027 pil koplo.

 

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Perempatan Tohpati Denpasar, Seorang Anak Tewas

Pria asal Jember, Jawa Timur itu bikin onar karena pengaruh pil koplo. Hasil pemeriksaan, ia tak hanya sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar bersama Jamet dan Rini.

 

Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (16/3/2023).

 

“Dari Rini disita pil koplo warna putih berjumlah 3.500 butir dan pil koplo warna kuning berjumlah 1.770 butir, uang Rp 860 ribu serta sebuah buku catatan penjualan,”beber sumber.

Baca Juga:  Wanita Asal Buleleng Akhiri Nyawa di Jembatan Tukad Bangkung, Ini Kesaksian Warga Setempat

 

Sedangkan Jamet dengan barang bukti 43.630 butir pil koplo putih, dan 4.880 butir pil koplo kuning, uang Rp 1 juta, buku catatan penjualan, serta handphone.

 

“Yunus mengaku membeli pil koplo dari pria bernama Arif di Jember memalui perantara Jamet. Seribu pil koplo dibeli sehargaRp 1 juta. Jamet membeli barang itu langsung kepada Arif di Jember sebanyak 60 ribu butir.  Pembeliannya dilakukan setiap 25 hari sekali,”beber sumber.

 

Baca Juga:  Tragis, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas dalam Kecelakaan Maut di New Orleans

Sedangkan Rini  membeli dari Jamet 10 ribu butir seharga Rp1,3 juta per seribu butir.

 

“Ketiganya menjual pil koplo secara eceran. Per plastik klip yang berisi 10 butir seharga Rp 20 ribu dan mendapat keuntungan per seribu butir sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu,”ujar sumber.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari Polsek Denbar.

“Belum ada petunjuk dari pimpinan. Saya masih konfirmasi,”ujar Sukadi.