PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengagalkan peredaran uang palsu (upal) yang disita dari Mithus Syurul alias Irul (28) asal Jember, Jawa Timur.
Uang palsu itu terungkap setelah tersangka menggunakannya untuk membeli sebuah handphone di Jalan Taman Pancing, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Korbannya Alvian Adrianto (23).
“Harga handphone disepakti Rp2,3 juta. Tersangka membayar memakai uang palsu Rp1,9 juta dan sisanya memakai uang asli,”ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Selasa (14/3/2023).
Nah, uang hasil penjualan HP itu dipakai oleh korban membeli makan.
“Ketika membayar makanan, penjualnya mengatakan uangnya palsu. Korban akhirnya melapor kepada kami,”ungkap Yudistira.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku Irul kemudian ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) di Jalan Danau Tempe, Sanur.
“Tersangka membeli HP pakai upal kemudian dijual secara online untuk mendapatkan uang asli. Kami menyita barang bukti sebuah HP dan upal Rp 1,1 juta,”bebernya.
Irul yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan mengaku membeli upal tersebut secara online.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.