Selesaikan Konflik Pertanahan, Gubernur Wayan Koster Terima Penghargaan

Gubernur Bali diwakilkan Sekda Dewa Made Indra menerima piagam penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Hadi Tjahjanto.
Gubernur Bali diwakilkan Sekda Dewa Made Indra menerima piagam penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Hadi Tjahjanto.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (7/3/2023) di Jakarta.

Gubernur Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung penyelesaian konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan diraih Gubernur Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Baca Juga:  Ini Sederet RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja?

Penanganan konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali yang dituntaskan Gubernur Wayan Koster, meliputi menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng seluas 612 hektare.

Masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021.

Baca Juga:  20 November Diperingati Sebagai Hari Anak Sedunia, Begini Sejarahnya

Berikutnya, penyelesaian konflik agraria sejak tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022.

Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 19 Juni 2022.

Baca Juga:  Kapolri: Jumlah Anggota KKB Meningkat, Kebijakan Pemerintah Belum Tepat Sasaran

Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada 3 Agustus 2022.

Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 25 September 2022. (kom)